Pertama-tama saya akan
menjelaskan dan melanjutkan Bab-Bab yg mengenai tentang koprasi, berbagai
banyak teori tentang koprasi yg saya jelaskan dan saya analisis yaitu KPRI Hanukarya (puslitbang dan pusdiklat tekMIRA) tetapi saya tidak akan menjelaskan BAB-BAB ini yang akan
saya analisis menyangkut dalam bidang Dept. Hanukarya (tekMIRA) ini
dikarnakan bersifat privat . tetapi
saya akan menjelaskan dan menganalisis bagaimana Bab yang menyangkut pengerian
dan permasalahan tentang :
1.
Pengertian badan ushaha : koperasi sebagai badan usaha, Teori laba, Dan
fungsi laba
2. Sisa
hasil usaha : Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU), Rumus Pembagian SHU, Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
3. Pola Managemen : Pengertian Koperasi, Rapat Anggota, Pengurus Koperasi, Pengawas
Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha,
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, alaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Koprerasi sebagai badan usaha, Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi (Pasal 1 UU No 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berati merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 17 tahun 2012 2 tentang Perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
IndonesiaKoperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang
menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan
Motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3. Permodalan
koperasi
4. SHU
koperasi
Teori laba, Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
Fungsi laba, Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Informasi Dasar
A. Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost) dalam satu tahun buku.
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue
[TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun
buku.
1)
Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU
No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai keputusan Rapat Anggota.
3)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
Walaupun demikian, namun di dalam UU No 17 Tahun 2012 tidak
di cantumkan pasal mengenai sisa hasil usaha.
B. Informasi Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a. SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini
diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara
anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai
sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku
penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c. Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi,
yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
Rumus pembagian
SHU, Acuan dasar untuk SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk
koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
sebagai berikut.
a. SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
b. SHU atas jasa
usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut.
(1) Cadangan Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana Pengurus
(4) Dana Karyawan
(5) Dana
Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk
Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-Prinsip pembagian
SHU, Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan
sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima
hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian
keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
Pola Managemen
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Koperasi, Pengertian manajemen yang dikemukakan oleh saya dari para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Henry Fayol
Menyebutkan ada lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah,
mengordinasi, dan mengendalikan. Sedangkan fungsi manajemen adalah
elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen
yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk
mencapai tujuan.
2. Menurut Prof. Oie Liang Lee
Manajemen adalah ilmu dan seni mengkoordinasikan serta mengawasi tenaga
manusia dengan bantuan alat-alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
3. Menurut Richard L.Daft
Manajemen adalah pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yang
efektif dan efisien melalui perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan dan
pengendalian sumberdaya organisasi.”
Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan
melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Terdapat lima fungsi manajemen, Namun
saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga, yaitu:
1.
Perencanaan (planning) adalah
memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan
dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara
terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana
alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang
dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan
merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa
perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan.
2. Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar
menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah
manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat
dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang
harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang
bertanggung jawab atas tugas tersebut, dan pada tingkatan mana keputusan harus
diambil.
3. Pengarahan (directing)
adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha
untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha.
Pengertian Koperasi, Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
Rapat Anggota, Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi. Rapat
Anggota berwenang:
a. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b. mengubah Anggaran Dasar;
c. memilih, mengangkat, dan
memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d. menetapkan rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e. menetapkan batas maksimum Pinjaman
yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f. meminta keterangan dan mengesahkan
pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam
pelaksanaan tugas masing-masing;
g. menetapkan pembagian Selisih Hasil
Usaha;
h. memutuskan penggabungan, peleburan,
kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i. menetapkan keputusan lain dalam
batas yang ditentukan oleh Undang-Undang No 17 Tahun 2012.
Rapat
Anggota diselenggarakan oleh Pengurus yang dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar. Undangan kepada Anggota untuk
menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan Undangan dilakukan dengan surat yang
sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat
Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat
Anggota tersedia di kantor Koperasi.
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila
tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai
satu hak suara. Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar
dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.
Pengurus Koperasi, Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
Pengurus
dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
Orang perseorangan
yang menjadi pengurus harus memenuhi persyaratan:
a. mampu
melaksanakan perbuatan hukum;
b. memiliki
kemampuan mengelola usaha Koperasi;
c. tidak pernah
menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi
suatu perusahaan yang dinyatakan
bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
d. tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan.
Pengurus
dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan
alasannya. Keputusan untuk memberhentikan Pengurus berdasarkan rapat anggota tersebut hanya
dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam Rapat Anggota. Keputusan pemberhentian tersebut mengakibatkan kedudukan
sebagai Pengurus berakhir.
Pengawas Koperasi, Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan
memberikan nasihat kepada Pengurus.
Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota. Persyaratan untuk
dipilih menjadi Pengawas meliputi:
a. tidak pernah
menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan
itu dinyatakan pailit; dan
b. tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan
negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan.
Persyaratan lain
untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengawas
bertugas untuk:
a. mengusulkan calon Pengurus;
b. memberi nasihat dan pengawasan
kepada Pengurus;
c. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus;
dan
d. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat
Anggota.
Sedangkan wewenang pengawas yaitu:
a. menetapkan penerimaan dan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
b. meminta dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
c. mendapatkan laporan berkala tentang
perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
d. memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar; dan
e. dapat memberhentikan Pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pengawas
dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan
alasannya. Keputusan untuk memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan
menerima keputusan pemberhentian tersebut. Ketentuan mengenai tanggung jawab
Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang No 17
Tahun 2012 tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Daftar pustaka :
1. Undang undang Republik indonesia no 17 Tahun 2012
tentang perkoprasian junto Undang-undang Republik indonesia no 25 tahun 1992
2.
Undang-undang dasar Republik indonesia tahun 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar