Rabu, 09 Oktober 2013

Tugas Ekonomi Koperasi



Perkembangan KPRI Hanukarya (puslitbang dan pusdiklat tekMIRA)

Pertama-tama membicarakan pengertian dan prinsip tentang koprasi, Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di dalam pasal 1 disebutkan bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
 pengertian koprasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yaiyu dalam bahasa inggris di sebut cooperation.co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jado cooperation berarti berkerja sama. terminologi kopraerasi yg mempunyai arti “kerja sama”, kalau tidak mengandung kerja sama
menurut para ahli:
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.



Selanjutnya akan masuk ke Konsep Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) HANUKARYA. Konsep KPRI, Hanukarya didasarkan kepada program dua tahun 2004 – 2005 yang merupakan acuan yang bersifat konsepsional didasarkan kepada pertimbangan teknis, Hasil-hasil yang dicapai berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan program tahun sebelumnya, Harapan atau keinginan yang hendak dicapai dalam mewujudkan tujuan akhir dituangkan dalam bentuk sasaran dan proyeksi yang hendak diraih dalam kurun waktu tertentu, Strategi dan kebijakan umum yang akan diterapkan berdasarkan dua butir per timbangan di atas, Analisis masalah faktor internal dan eksternal yang mencakup kekuatan (potensi) kelemahan (kendala), kesempatan (peluang) dan tantangan (hambatan)
Adapun maksud dan tujuan penyusunan program pengembangan ini untuk digunakan Sebagai pedoman dan landasan dalam menyusun rencana kegiatan operasional dan anggaran tahunan, Sebagai acuan Koperasi Hanukarya dalam menyusun program pengembangan dan rencana kerja masing-masing unit, Untuk penyeragaman persepsi setiap unsur organisasi dan pembina terhadap arah/tujuan dan sasaran yang hendak dicapai Koperasi Hanukarya dan anggotanya, Sebagai wahana dalam menunjang sistem koordinasi dan integrasi potensi/kekuatan seluruh anggota dalam rangka pengembangan Koperasi Hanukarya.

 Sejarah kopersi pegawai  Republik Indonesia,  KPRI HANUKARYA lahir pada tanggal 5 Pebruari 1968, dengan nama awal Koperasi Hati Nurani Karyawan, yang lalu di singkat “Koperasi Hanukarya”. Pada saat itu koperasi ini merupakan Koperasi Pegawai Bagian I (Bagian penyelidikan Pertambangan) Direktorat Pertambangan di Bandung, lalu disahkan dengan Badan Hukum No. 3856/BH/IX-19/12-67,tanggal 16 Oktober 1968. Pada kesempatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama, tanggal 21 September 1989, atas desakan para anggotanya terpilihlah kepengurusan baru dan menetapkan RAPBK sambil menyesuaikan nama koperasi menjadi Koperasi Pegawai PPTM “Hanukarya” dengan nama singkatan tetap “Koperasi Hanukarya”. Hal ini berkaitan dengan perubahan organisasi dari Balai Penyelidikan Tambang dan Penyelidikan Bahan Galian (BPT-PBG) digabung dengan Akademi Geologi dan Pertambangan (AGP) menjadi Pusat Pengembangan Teknologi Mineral (PPTM) pada tanggal 31 November 1976. Sejalan dengan penyempurnaan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi dengan terpecahnya PPTM menjadi 2 Pusat ialah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral (PPPTM) dan Pusat Pengembangan Tenaga Pertambangan (PPTP) pada akhir tahun 1992, maka nama koperasi berubah menjadi KOPERASI PEGAWAI PPPTM-PPTP “HANUKARYA”, disetujui melalui RAT KE IV, tanggal 14 Mei 1994.

Visi dan Misi Koperasi Pegawai Republik Indonesia Hanukarya

VISI
Terus berusaha dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan Asas kekeluargaan untuk menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
MISI
  • Membantu Pemerintah dalam Usaha Mengembangkan Koperasi.
  • Memberikan pelayanan dan Kesejahteraan kepada para anggota dan keluarganya.
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi demi tercapainya Prestasi terbaik.
  • Memperkuat permodalan melalui partisipasi anggota melalui (Tabungan Sukarela, Deposito, Tab. Berjangka) dan lembaga keuangan perbankan.
  • Mewujudkan jaringan informasi dengan anggota dan Non anggota untuk membuka peluang-peluang usaha (Jasa Teknologi).

Struktur Organisasi Koperasi Hanukarya
            Di dalam suatu koperasi diharuskan untuk membuat struktur organisasi, agar organisasi tersebut (koperasi) dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan dari para anggotanya dan agar tecapainya suatu kesejahteraan bagi para anggota. Adapun struktur organisasi Koperasi Hanukarya dapat dilihat pada gambar ini.
http://www.tekmira.esdm.go.id/koperasi/umum/images/strukturorganisasi550.gif
                                


Kelengkapan Organisasi
Legal aspek yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan konsep pengembangan koperasi antara lain :
  • Format Kebijaksanaan Nasional
  • Aspek Legalitas Hukum Yang dimiliki Koperasi :
  1. Akte Pendirian Koperasi;
    Nomor : 3856/BH/PAD/KWK.10/XII/1996, 30 Desember 1996
  2. DOMISILI;
    Nomor : 503/DM/30/IX/2000, 21 September 2000
  3. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan );
    Nomor : 510/1-731/1994/P.7/0545-DISINDAG/2004, 5 Ags 2004
  4. SITU ( Surat Izin Tempat Usaha );
    Nomor : 518/51.5113-BAGKOT/11 Oktober 2000
  5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan );
    Nomor : 101125200225 – 5 Ags’04


Bidang Usaha Koperasi Hanukarya
·       Unit Usaha Simpan Pinjam
Memberikan pelayanan kegiatan Simpan ( tabungan sukarela, TAKA, Deposito ) dan memberikan Pinjaman untuk kebutuhan anggota, seperti: pinjaman uang untuk biaya pendidikan, kesehatan, perbaikan rumah dan kebutuhan keluarga lainnya;
·       Unit Usaha Pelayanan Umum ( Hanukarya Mart/Waserba )
Memberikan pelayanan dan kesejahteraan langsung kepada anggota dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, gula, minyak goreng, sabun, susu, dan lain-lain. Pada bulan September 2006 unit ini ditambah dengan jasa wartel untuk memberikan pelayanan kepada anggota dan non - anggota (umum) dalam berkomunikasi dengan cepat dan murah.

·       Unit Usaha Pelayanan Keluarga
Memberikaan pelayanan kepada anggota dalam menyediakan barang-barang sekunder, seperti sepeda motor, tanah kavling, alat olah raga/kesehatan, elektronik, handphone, dan lain-lain;



Daftar Pustaka
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355)

Sumber lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar