Perbandingan Sistem Akuntansi Indonesia dengan Sistem Akuntansi Belanda”
Nama Kelompok 2:
Buldan Abdul Latif (21212525)
Dede Tantan Nuryana (21212783)
Deni Aulia (21212826)
Dian Setyaningrum (22212041)
4EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
1. Latar Belakang
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis sistem akuntansi nasional berbeda-beda dan cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan, di mana sistem akuntansi memiliki kesamaan dan apa yang membedakan sistem akuntansi negara satu sama lain. Proses akuntansinya tidaklah berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun local pada negara tertentu. Tapi penting untuk diketahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada dua negara yang berbeda terdapat kesamaan maupun perbedaan diantaranya. Hal ini disebabkan oleh faktor sejarah dan kebutuhan serta kondisi dimana akuntansi itu tumbuh dan berkembang.
2. Sejarah
2.1 Sejarah Sistem Akuntansi di Indonesia
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997). Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara- Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)- telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasardengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia
a) Zaman VOC dan penjajahan ‘stible dan Stroomberg
Dibuktikan dengan dikeluarkannya instruksi dari Gubernur Jendral mengenai pengurusan pembukuan penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, jumlah uang yang diperlikan untuk eksploitasi garnisan-garnisan dan galangan kapal yang ada di Batavia dan Surabaya.
b) Zaman penjajahan jepang
Hanya terbatas untuk mencatat kegiatan-kegiatan mereka saja
c) Awal kemerdekaan
Pengaruh Belanda masih sangat kuat. Pendidikan maupun praktek akuntansi masih dipegang orang-orang Belanda/ orang-orang Indonesia dengan pendidikan Belanda. IAI didirikan tanggal 23 Desember 1957 oleh empat orang lulusan FE di UI. Pada zaman ini ikut dikeluarkan UU No.103 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan.
d) Awal Orde Lama
Ditandai dengan adanya pengambil alihan perusahaan-perusahaan Belanda.
e) Orde Baru
Ditandai dengan masuknya perusahaan-perusahaan penanaman modal. Mereka membawa praktek-praktek akuntansi dari negara mereka.
f) Agustus 1972
Badan Pembina Pasar Uang dan Modal membentuk Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur daripada Generally Accepted Accounting Principles dan Generally Accepted Auditing Standarts. Panitia ini menghasilkan konsep Prinsip Akuntansi Indonesia dan Norma Pemeriksaan Akuntan. Dalam kongres ke III IAI (2 Desember 1973) kedua konsep tersebut secara resmi disahkan menjadi Prinsip Akuntansi Indonesia dan Norma Pemeriksaan Akuntan yang berlaku di Indonesia.
2.2 Sejarah Sistem Akuntansi di Belanda
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Di Belanda, akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik-topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi.
Sejak 1970, diperkenalkan mandatory audit, yang mendorong pembentukan Tripartiet Accounting Group, yang diganti dengan Council of Annual Report th 1981. Regulasi di Belanda tetap liberal sampai tahun 1970 ketika undang-undang laporan keuangan tahunan diberlakukan. Di antara provisi utama undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut:
- Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama satu tahun.
- Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktek usaha yang baik
- Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan.
- Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
- Informasi keungan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
Kualitas laporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut: neraca, laporan laba rugi, catatan-catatan, laporan direksi, dan informasi lain yang direkomendasikan. Laporan keuangan tahunan harus disajikan baik berdasarkan induk perusahaan saja maupun konsolidasi. Kelompok-kelompok perusahaan untuk tujuan konsolidasi terdiri dari perusahaan-perusahaan yang membentuk unit ekonomi yang berada di bawah kendali yang sama.
Meskipun metode penyatuan untuk penggabungan usaha dapat digunakan dalam kondisi tertentu, metode tersebut sudah jarang digunakan di Belanda. Goodwill merupakan perbedaan antara biaya akuisisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakakukan perataan laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain:
1. Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan
2. Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
3. Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan
Mekanisme Pengawasan Akuntansi dan Laporan Keuangan di Negara Belanda Regulator:
1. DASB (Dutch Accounting Standards Board)
2. AMF (Authority for the Financial Markets)
3. Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan :
Laporan Keuangan :
1. Neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
2. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
3. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
2.3 Perusahaan Belanda yang berada di Indonesia
· MRO
Adalah sebuah perusahaan Belanda di bidang keuangan (Bank Belanda), didirikan tahun 1991, berkantor pusat di Amsterdam, Belanda. ABN AMRO menjadi salah satu bank terbesar di Eropa yang beroperasi di 63 negara di seluruh dunia. Tanggal 27 Februari 1826, ABN AMRO didirikan di Indonesia dan terdapat 20 kantor cabang ABN AMRO di 10 kota besar (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, Manado, Semarang, Solo, Denpasar, dan Balikpapan).
· Royal Dutch Shell plc
Adalah perusahaan energi utama (migas) yang didirikan tahun 1907 dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda. Perusahaan ini merupakan salah satu peringkat 4 atas perusahaan swasta minyak dan gas di dunia dan memiliki bisnis petrokimia yang cukup besar. Sejak tahun 1928, SCI (Shell Chemicals) beroperasi di Indonesia berupa bisnis perdagangan dalam produk petrokimia, gas & tenaga, penjelajahan dan produksi (E&P) dan SPBU. Di Indonesia, Shell mengoperasikan SPBU sejak 1 November 2005 dan lokasi pertamanya yaitu di Lippo Karawaci, Tangerang. Bahan Bakar yang dijual adalah Shell Super, Shell Super Extra, dan Shell Super Diesel.
· TNT N. V
Adalah perusahaan internasional bidang kurir yang bermarkas di Hoofddorp, Belanda. Didirikan tahun 1996 dan beroperasi lebih dari 200 negara. TNT mengoperasikan Royal TNT Post BV, TNT Express, TNT Logistics, dan TNT Post yang beroperasi di semua negara-negara di Eropa. Pada tahun 2010, TNT Express Indonesia (TNT) berkonsentrasi meningkatkan pertumbuhan bisnis layanan ke suku cadang otomotif baik untuk mobil penumpang, niaga, maupun alat berat. Jaringan global perusahaan ini lebih di 200 negara, sedangkan di Indonesia terdapat di 33 kota besar dan 17 kantor cabang serta 6 gateway yang dapat mencakup semua daerah di Indonesia termasuk daerah terpencil sekali pun.
· Unilever
Unilever dikenal sebagai perusahaan multinasional yang bergerak di bidang produksi barang konsumen dengan markas utama berada di Rotterdam, Belanda. Perusahaan ini berdiri pertama kali tahun 1930 dan dilaporkan mempekerjakan sedikitnya 206.000 pekerja. Di Indonesia sendiri, Unilever didirikan pada 5 Desember 1933 dengan nama Zeepfabrieken N.V. Lever dan berubah nama menjadi PT Lever Brothers Indonesia pada 22 Juli 1980. Kemudian, pada 30 Juni 1997 perusahaan resmi mengganti namanya menjadi PT Unilever Indonesia Tbk dengan 15% saham didaftarkan pada BEJ dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1981. Beberapa merek terkenal dari Unilever Indonesia adalah Rinso, Sunsilk, Dove, dan juga Clear. Beberapa perusahaan lain yang juga merupakan perusahaan Unilever di Indonesia adalah PT Anugrah Lever, PT Technopia Lever, dan PT Knorr Indonesia.
3. Perkembangan
3.1 Perkembangan Sistem Akuntansi di Indonesia
Dikatakan sebagai berpotensi ekonomi besar, dilihat dari semua ketersediaan sumber daya yang dimiliki Indonesia, baik sumber daya alam maupun manusia. Indonesia menganut sistem code law, dan penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”
Pengaturan dan pembinaan Akuntansi
Pengaturan Akuntansi di Indonesia dilakukan oleh IAI yang dibentuk 23 Desember 1957, di bawah pengawasan Depkeu. IAI menyusun SAK dan SPAP. Sebelum kemerdekaan, Indonesia menganut sistem tata buku Belanda, Tetapi setelah merdeka, pendidikan akuntansi di Indonesia menganut pola Amerika. Tahun 2005, IAI mengadopsi standar IASC dan dituangkan dalam PSAK yang mulai berlaku 1 januari 1995.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan berikut ini:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan laba rugi komprehensif
3. Laporan perubahan ekuitas
4. Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
5. Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Pengukuran Akuntansi
1. Didasarkan padaasumsi going concern, dengan dasar pengukuran akrual basic.
2. Akuntansi penggabungan usaha dengan metode pooling of interest dan pembelian. Goodwill dikpitalisasi dan diamortisasi maksimal 5 tahun.
3. Penilaian persediaan dengan metode historical cost, dan revaluasi diperbolehkan saat penggabungan usaha hanya jika menggunakan metode pembelian.
4. Penilaian persediaan dengan metode FIFO dan average. LIFO diperbolehkan, tetapi tidak diperbolehkan untuk kepentingan perhitungan pajak.
5. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrualkan, leases dikapitalisasi dan pajak yang ditangguhkan diakrualkan.
6. Teknik income smooting dilarang.
Konvergensi dengan IFRS
Baru sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.
3.2 Perkembangan Sistem Akuntansi di Belanda
Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntasinya berorientasi pada penyajian wajar. Menganut code law, sehingga pengaturan akuntansi diatur oleh negara.Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntanasi Belanda sama seperti Negara-negara Eropa Kontinental lainnya.
Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional akuntansi dan pelaporan keuangan. Belanda juga menjadi tempat bagi beberapa perusahaan multinasional terbesar di dunia,seperti Philips, Royal Dutch/Shell dan Unilever.
Pengaturan dan Pembinaan Akuntansi
Sejak 1970, diperkenalkan mandatory audit, yang mendorong pembentukan Tripartiet Accounting Group, yang diganti dengan Council of Annual Report th 1981.
Pelaporan Keuangan
Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam, laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan Keuangan harus memuat hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan-catatan
4. Laporan Direksi
5. Informasi lain yang direkomendasikan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan di balik setiap perusahaan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan.
Laporan keuangan tahunan harus disajikan baik berdasarkan induk perusahaan saja maupun konsolidasi. Perusahaan-perusahaan Belanda pun diperbolehkan untuk menyusun Laporan keuangan dengan menggunakan IFRS atau GAAP AS selain standar Akuntansi Belanda.
Pengukuran Akuntansi
1. Penggabungan usaha umumnya menggunakan metode pembelian.
2. Goodwill dikapitalisasikan dan diamortisasi maksimum 20 th Metode ekuitas baru digunakan jika investor berpengaruh secara signifikan
3. Rekomendasi dewan tentang translasi valas sesuai dengan IAS no 21.
4. Asset berujud diukur dengan nilai sekarang. Harga historis tetap dicantumkan untuk keperluan pajak.
5. Karena penerapan aturan yang sangat fleksibel, maka ada peluang untuk praktek perataan penghasilan
Usaha Konvergensi dengan IFRS
1. Peraturan yang sudah sama : akuntansi penggabungan usaha, pencatatan investasi untuk perusahaan asosiasi, penilaian asset, penyusutan asset tetap, akuntansi kemungkinan kerugian, leases keuangan, pajak tangguhan
2. Yang belum sama : pencatatan goodwill, penilaian persediaan, perataan penghasilan
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebuat merupakan bagian dari program besar perubahan dalam Uni Eropa yang akan terjadi. Provisi utama undang-undang tahun 1970 tersebut, yaitu :
1. Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama satu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai .
2. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntnasi dapat diterima oleh kalangan usaha)
3. Dasar penyajian aktiva, kewajiban, dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
4. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diuangkapkan secukupnya.
5. Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum, Dewan tersebut memiliki anggota berasal dari tiga kelompok yang berbeda :
1. Penyusunan laporan keuangan (perusahaan)
2. Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analis keuangan)
3. Auditor laporan keuangan (institut Akuntansi Terdaftar Belanda atau NivRA)
4. Kesimpulan
Setelah memahami sistem akuntansi yang berlaku di kedua negara ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat kesamaan maupun perbedaan diantaranya. Hal ini disebabkan oleh faktor sejarah dan kebutuhan serta kondisi dimana akuntansi itu tumbuh dan berkembang.
Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Inggris dan Amerika Serikat telah memengaruhi akuntansi Belanda sama seperti negara-negara Eropa Kontinental lainnya. Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan. Belanda juga menjadi tempat bagi beberapa perusahaan multinasional terbesar di dunia, seperti Philips, Royal Dutch/Shell dan Unilever. Laporan keuangan meliputi neraca,laporan laba/ rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang dianggap perlu.
Akuntansi di Indonesia pada awalnya menganut sistem kontinental, seperti yang dipakai di Belanda saat itu. Sistem ini disebut juga dengan tata buku yang sebenarnyatidaklah sama dengan akuntansi. Indonesia menganut sistem code law, dan penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran” Laporan keuangan di Indonesia meliputi : neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan pada laporan keuanganlaporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan pada laporan keuangan.
5. Daftar Pustaka
John, F Sonoto. 2013. Politik Luar Negeri terhadap Akuntansi di Indonesia:Jurnal Akuntansi Vol 1. No.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar