PERLINDUNGAN KONSUMEN
SERTA CONTOH KASUS DAN CARA PENYELESAIANNYA
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen
sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia
dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk
diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen
bertujuan untuk, yaitu :
§
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri
§
Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan
pemakaian barang atau jasa yang negatif
§
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau
jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
§
Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi
§
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
INILAH
BEBERAPA CONTOH TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Kasus Lion Air
Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
2.
Kasus
Secure Parking
Dalam
kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza
Cempaka Mas pada 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai
kompensasi kehilangan mobil. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1246/K/PDT/2003
menegaskan, sesuai dengan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking
selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat
(Anny dan Hontas).
3.
Kasus
Indomie di Taiwan
Tanggal
9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat
teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk
tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal
pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
CARA-CARA
PENYELESAIAN KASUS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. penyelesaian
damai oleh para pihak tanpa melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral.
penyelesaian konsumen melalui cara-cara damai tanpa mengacu pada ketentuan
pasal 1851 sampai pasal 1864 kitab melalui undang-undang hukum perdata. pasal
tersebut mengatur tentang pengertian, syarat-syarat dan ketentuan hukum dan
mengikat perdamaian
2. penyelesaian
melalui pengadilan. penyelesaian konsumen melalui pengadilan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan peradilan umum yang berlaku
3. penyelesaian
di luar pengadilan melalui badan penyelesaian konsumen. sebagaimana hukum pada
umumnya, kasus konsumen harus di selesaikan. penyelesaian dapat dilakukan
dengan menempuh salah satu dari ketiga cara penyelesaian yang di tawarkan oleh
pasal 45 ayat 2, sesuai keinginan dan kesepakatan para pihak yang bersangkutan
sehingga dapat menciptakan hubungan baik antara perusahaan/pelaku usaha dengan
konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar