Jumat, 27 Juni 2014

Contoh kasus dan penyelesaiannya

PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA CONTOH KASUS DAN CARA PENYELESAIANNYA
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
§  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
§  Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
§  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
§  Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
§  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
INILAH BEBERAPA CONTOH TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.   Kasus Lion Air
Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
2.   Kasus Secure Parking
Dalam kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas pada 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1246/K/PDT/2003 menegaskan, sesuai dengan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat (Anny dan Hontas).

3.   Kasus Indomie di Taiwan
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

CARA-CARA PENYELESAIAN KASUS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.  penyelesaian damai oleh para pihak tanpa melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral. penyelesaian konsumen melalui cara-cara damai tanpa mengacu pada ketentuan pasal 1851 sampai pasal 1864 kitab melalui undang-undang hukum perdata. pasal tersebut mengatur tentang pengertian, syarat-syarat dan ketentuan hukum dan mengikat perdamaian

2.   penyelesaian melalui pengadilan. penyelesaian konsumen melalui pengadilan mengacu kepada ketentuan-ketentuan peradilan umum yang berlaku


3.   penyelesaian di luar pengadilan melalui badan penyelesaian konsumen. sebagaimana hukum pada umumnya, kasus konsumen harus di selesaikan. penyelesaian dapat dilakukan dengan menempuh salah satu dari ketiga cara penyelesaian yang di tawarkan oleh pasal 45 ayat 2, sesuai keinginan dan kesepakatan para pihak yang bersangkutan sehingga dapat menciptakan hubungan baik antara perusahaan/pelaku usaha dengan konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar