BAB 3
Bentuk
Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya
satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan
perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil
usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan
hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini
karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha
yang akan dijalankan.
Kelebihan-kelebihan
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)
Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak
memerlukan izin pembentukaan dar pemerintah.
b)
Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c)
Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga
orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d)
Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan
harian dengan mudah.
e)
Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan
adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)
Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban
pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta
perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b)
Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh
meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c)
Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d)
Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang
ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat
besar.
Dengan
melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan perseorangan, maka dapat
dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha
kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang eceran dan wholesale,
percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung makan, salon kecantikan,
rental komputer, dan lembaga khusus.
Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap
resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang
dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi
juga akan dibagi bersama.
Sedangkan
menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma
didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah
nama.
Kelebihan
perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)
Modal tersedia lebih banyak.
b)
Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c)
Keahlian dan keterampilan bertambah.
d)
Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.
Kekurangan
perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)
Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)
Umur yang terbatas.
c)
Lemahnya pengendalian.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak
lain yang mempercayakan uangnya.
Kelebihan
persekutuan komanditer adalah:
a)
Pendiriannya mudah.
b)
Jumlah sumber dana yang ada besar.
c)
Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
d)
Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga
besar.
Kelemahan
persekutuan komanditer adalah:
a)
Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
b)
Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
c)
Kelangsungan hidup tidak menentu.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari
individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas
(PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut
tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Kelebihan
perseroan terbatas adalah :
a)
Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang
yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
b)
Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c)
Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d)
Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar
untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e)
Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham
dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan
perusahaan yang ada.
Kekurangan
perseroan terbatas adalah :
a)
Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana
umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang
dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b)
Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik
saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c)
Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d)
Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e)
Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak
ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja
individunya.
Dengan
kelebihan dan kekurangan yang ada, dapat dikatakan tidak ada bentuk bisnis lain
yang dapat mengungguli perseroan terbatas dalam mendapatkan uang, sumber dan
keahlian, dalam mengakomulasi harta dan dalam menciptakan kemakmuran.
Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi
Koperasi
1. Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan
Tugas Koperasi
1.
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
a. Koperasi
Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi
simpan pinjam
- koperasi
serba usaha ( konsumen)
D. Prinsip Koperasi
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
indonesia), prinsip koperasi adalah:
1.
Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua
orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.
Pengawasan
oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan
lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
BUMN
Pengertian
BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, atau badan
usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara. Tujuan pendirian BUMN dapat
bervariasi, yakni: untuk merintis pembangunan prasarana tertentu, untuk
kepentingan keamanan dan kerahasiaan negara, untuk kepentingan kesejahteraan
rakyat, bersifat komersial, dan lain-lain.
Meskipun ada
berbagai tujuan, tetapi secara garis besar tujuan BUMN ada yang bersifat
komersial dan non komersial. Di dalam praktek, kedua fungsi tersebut harus
dapat diserasikan.
Dalam Sistem
Ekonomi Indonesia, peran BUMN sangat besar. Di samping mengemban misi sebagai
ekonomi BUMN harus dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada negara. Namun
dalam kenyataan banyak BUMN yang belum dapat bekerja secara efisien, antara
lain melalui perubahan status dan pemilikan.
Jenis-jenis
BUMN :
- Perusahaan Perseroan ( Persero ), cth: PT
Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN.
- Perusahaan Umum ( Perum ), cth: Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Perhutanan.
- Perusahan Jawatan ( Perjan), cth: Perjan kereta
api dan Perjan penggadaian.
Lembaga Keuangan
Dalam
praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
- Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari
Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
·
Modal yang
disetor.
·
Cadangan-cadangan.
·
Laba yang
ditahan.
2. Dana
Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
·
Pinjaman
dari Bank-bank Lain.
·
Pinjaman
dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri.
·
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.
·
Pinjaman
dari Bank Sentral (BI).
3. Dana Dari
Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
·
Giro (Demand
Deposits).
·
Deposito
(Time Deposits).
·
Tabungan
(Saving).
Secara Umum,
Bank dapat dibagi menjadi :
·
Bank Sentral
adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas
menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
·
Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
·
Dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan
bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan.
·
Bank
Syariah, merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada
umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah
agama Islam). Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang
memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan
pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian
ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
- Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun
jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
·
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan
transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama
saham dan obligasi.
·
Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·
Koperasi
Simpan Pinjam yaitu
menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota
koperasi dan masyarakat
umum.
·
Perusahaan
Pengadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·
Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di
tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·
Perusahaan
Asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·
Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan
yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan
cara mengambil kredit bermasalah.
·
Perusahaan
Moal Ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·
Dana
Pensiun, merupakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi
kerja.
Penggabungan Usaha
adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang
terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi
atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali
memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Sifat Penggabungan Usaha
Integrasi
horisontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau
pasar yang sama. Integrasi vertikal adalah dua atau lebih perusahaan dengan
operasi berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan/ atau distribusi.
Merck & Co, salah satu dari produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco
Containment Service, Inc, distributor utama obat-obatan dokter, pada tahun
1993. Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi
biaya pengiriman obat-obatan ke pasar. Konglomerasi adalah penggabungan
perusahaan-perusahaan dengan produk dan/ atau jasa yang tidak saling
berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk
mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi
perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.
Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
Jika perluasan
adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui
penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru?
Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat
perluasan adalah:
- Manfaat Biaya (Cost
Adventage). Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh
fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama
pada periode inflasi.
- Risiko Lebih Rendah (Lower
Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih
kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan
pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya
adalah diversifikasi.
- Penundaan Operasi
Pengurangan (Fewer Operating Delays). Fasilitas-fasilitas pabrik yang
diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan
peraturan pemerintah yang lainnya.
- Mencegah Pengambilalihan
(Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah
pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil
cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara
mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik
melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan
dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan
calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya,
bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk
memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank
regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah
pengambilalihan oleh bank asing.
- Akuisisi Harta Tidak
Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). Penggabungan usaha melibatkan
penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Bentuk Penggabungan Usaha
Merjer terjadi
ketika sebuah perusahaan mengambialih semua operasi dari entitas usaha lain dan
entitas yang diambilalih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli
aktiva dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat
berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel).
Konsolidasi
terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambilalih
aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan
akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D,
sebuah perusahaan yang dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahan E dan
F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan E dan F. Pada
kasus ini, Perusahaan E dan F mungkin terus mempertahankan saham perusahaan D
untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahamnya (akuisisi), atau
perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham perusahaan D kepada para
pemegang saham mereka dan perusahaan E dan F dibubarkan (konsolidasi).
Dalam pengkhususan
badan usaha kita mengenal spesialisasi dan difenrensiasi. Spesialisasi, yaitu
suatu perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi atau memperdagangkan
jenis barang tertentu, misalnya:
a. Khusus pedagang karet, pedagang mabel,
atau pedagang theb. Khusus bengkel sepeda motor
c. Khusus penjahit pakaian wanita
Diferensiasi,
yaitu pemisahan fase/tahap tertentu dari suatu proses produksi ke dalam
perusahaan yang berdiri sendiri, misalnya pengusaha perkebunan teh, semula
mengerjakan semua kegiatan perkebunan sendiri secara terintegrasi. Kemudian
hanya menggerakkan penanaman teh saja, sedangkan pengolahan dan pemasarannya
diserahkan kepada pengusaha lain.
Pengkonsentrasian Perusahaan
Penggabungan badan
usaha berdasarkan jenis-jenisnya, atau sering disebut konsentrasi perusahaan antara lain meliputi:
- Trust, adalah penggabungan
atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi satu sehingga
membentuk sebuah badan usaha besar.
- Kartel, adalah kerja sama
antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang
sejenis. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi
persaingan atau untuk meniadakan persaingan.
- Holding Company, adalah
suatu badan usaha besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya.
- Concern. Concern didirikan
oleh seseorang dengan jalan membeli sejumlah besar saham-saham dari
beberapa badan usaha.
- Akuisisi, adalah menerima,
memperoleh, menguasai perusahaan lain atau tindakan pengambilalihan (take
over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham perusahaan tersebut.
- Konglomerat (Conglomerate),
adalah kumpulan perusahaan yang tidak berkaitan, yang menghasilkan
produk-produk yang tidak berkaitan pula.
- Merger/Peleburan, adalah
peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu.
- Joint Venture/ventura,
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatn ekonomi,
sehingga diperoleh keuntungan bersama.
Referensi:
http://dwisetiati.wordpress.com/2010/10/18/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar