Investasi dan penanaman modal
Investasi
Investasi adalah
penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas
penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan
investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa
capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah
untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta
untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah
satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan
dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal
sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham
dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam
menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam
membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal.
Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa
setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang
dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin
bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat
terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi
sebagai berikut :
a. Tingkat keuntungan investasi yang
akan diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai
ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan
nasional dan setiap tingkat perubahannya
f. Keuntungan yang
diperoleh perusahaan-perusahaan
Peranan
modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Penanaman modal
adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan
dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh
potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan
cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal
sendiri ataupun modal bersama. Selain itu, penanaman modal juga berperan
sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara dan juga
pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan
sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi,
pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor
ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering
digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat
perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara
dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat
kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting
dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu
Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang
menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan
alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik.
Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu
bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan
cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya
pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri
memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang
berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu
mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan
mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan
investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan
teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang
membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi,
informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain.
Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini
pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara terbelakang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
1. Potensi
dan karakteristik suatu daerah
2. Budaya
masyarakat
3. Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional
4. Peta
politik daerah dan nasional
5. Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Penanaman
Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun
2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing
yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan
usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan
persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan
diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam
bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai
tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal,
mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan
penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan
tertentu;
·
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor
barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum
dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha
tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.