Jumat, 27 Juni 2014

Contoh kasus dan penyelesaiannya

PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA CONTOH KASUS DAN CARA PENYELESAIANNYA
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
§  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
§  Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
§  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
§  Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
§  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
INILAH BEBERAPA CONTOH TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.   Kasus Lion Air
Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
2.   Kasus Secure Parking
Dalam kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas pada 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1246/K/PDT/2003 menegaskan, sesuai dengan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat (Anny dan Hontas).

3.   Kasus Indomie di Taiwan
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

CARA-CARA PENYELESAIAN KASUS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.  penyelesaian damai oleh para pihak tanpa melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral. penyelesaian konsumen melalui cara-cara damai tanpa mengacu pada ketentuan pasal 1851 sampai pasal 1864 kitab melalui undang-undang hukum perdata. pasal tersebut mengatur tentang pengertian, syarat-syarat dan ketentuan hukum dan mengikat perdamaian

2.   penyelesaian melalui pengadilan. penyelesaian konsumen melalui pengadilan mengacu kepada ketentuan-ketentuan peradilan umum yang berlaku


3.   penyelesaian di luar pengadilan melalui badan penyelesaian konsumen. sebagaimana hukum pada umumnya, kasus konsumen harus di selesaikan. penyelesaian dapat dilakukan dengan menempuh salah satu dari ketiga cara penyelesaian yang di tawarkan oleh pasal 45 ayat 2, sesuai keinginan dan kesepakatan para pihak yang bersangkutan sehingga dapat menciptakan hubungan baik antara perusahaan/pelaku usaha dengan konsumen

Sabtu, 07 Juni 2014

APA ITU HOBI?



Hobi? apa itu hobi?


sesuatu yang sebenarnya tak perlu ditanyakan karena setiap orang tentu memilikinya. Namun tak ada salahnya saya di sini akan sedikit berbicara mengenai Hobi atau kegemaran. Banyak orang mengartikan apa itu hobi. Pada dasarnya hobi adalah sesuatu yang disenangi dan kerap sekali dilakukan.

Hobi adalah kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran. Tujuan hobi adalah untuk memenuhi keinginan dan mendapatakan kesenangan. Terdapat berbagai macam jenis hobi seperti mengumpulan sesuatu (Koleksi), membuat, memperbaiki, bermain dan pendidikan dewasa.

Saya ambil salah satu contohnya misalnya menyanyi. Seseorang yang memiliki hobi menyanyi, sudah barang tentu dia akan kerap melakukan menyanyi, bahkan di kamar mandi, Apalagi jika ada momen atau kesempatan yang dapat dia jadikan sebagai peluang untuk bernyanyi, misalnya Audisi atau sejenisnya, kemungkinan besar dia akan turut serta.

Hobi bisa menjadi cara untuk mencari tahu apa bakat anda dan apa yang benar-benar anda suka kerjakan. Tak hanya itu, mereka pun memiliki keuntungan,
            Hobi adalah aktivitas yang tulus anda sukai, sehingga pikiran Anda tercurah ke sana dan membantu sejenak melupakan banyak hal berat. Hobi saya adalah memacu kecepatan/speed, nah maka dari itu saya bias menjadi pembalap mobil meskipun belum terkenal dan masih belum terlalu lihai dalam hal itu. Tapi karna keinginan yang besar dan motifasi yang kuat saya berusaa dan selalu berlatih, karma giat dalam berlatih dan karma saking cintanya kepada hobi dan kesukaan itu data ini saya sudah mendapatkan sponsor, dan hal itu juga yang menjadi kesenangan dan kebahagiaan untuk diri sendiri
           
Sumber pendapatan. Memang, saran pertama lakukan hobi dengan tulus tanpa mencari keuntungan. Tapi, bila anda rutin melakukannya sehingga orang menganggap anda seorang pro, maka peluang sumber rezeki bis

Jumat, 25 April 2014

Hobi

HOBI BAGAIKAN TANTANGAN

Bicara soal hobi terkadang membuat kepala menggeleng. Karena apa yang membuat orang lain berbahaya, belum tentu untuk mereka. Apa yang dipikirkan orang lain tidak mungkin, bisa menjadi mungkin bagi mereka. Tapi itulah hobi, meski yang dicari hanya satu yakni kepuasan.
Guna menyalurkan rasa puas pada batinnya, terkadang seseorang mencari penyaluran dengan cara berbeda. Ada yang dengan cara sederhana, ada juga yang ekstrem. Misal terjun payung, mendaki gunung
Diantara banyaknya aktivitas yang bisa dipilih, saya lebih memilih balap sebagai penyaluran hobi. Mungkin bagi sebagian orang ini adalah hobi yang berbahaya dan mengancam nyawa. Namun tidak untuk saya.
Karena hobi, jadinya tidak takut dengan risiko. Apalagi balapan yang saya ikuti resmi dan dilengkapi dengan safety body, jadi minim dari yang namanya kecelakaan.
Namun saya akui pertama kali balapan muncul rasa deg-degan. tidak tau knapa, soalnya itu bukan rasa takut, grogi, minder, malu, atau yang lainnya. hanya merasa jantung berdebar lebih kencang
Itu pengalaman pertamanya terjun kedunia balapan. Tapi setelah mulai terbiasa dan sering adu kecepatan, deg-degan itu pun berangsur hilang. Kini setiap kali akan berpacu dngan aspal dan kecepatan saya pun sudah lebih santai.

Bicara soal balap, sebenarnya sejak masih anak-anak saya sudah mulai punya rasa suka akan dunia otomotif, khususnya balap. Ditambah lagi dengan papah/orangtua yg berkecimpungan di dunia otomotif, Jadi saya memilih jadi pembalap sebagai hobi saya semenjak kelas 2 SD. 

Jumat, 17 Januari 2014

PT GOLD PARAHYANGAN



BAB I
LINGKUP PERMASALAHAN

Melihat sumber daya mineral di tanah air kita yang sangat berlimpah terutama di bidang emas dan penduduk di Indonesia yang setiap harinya bertambah, tentunya akan banyak mempengaruhi kebutuhan manusia akan emas yang semakin hari semakin bertambah pula. Selain itu, harga emas yang hampir naik terus menerus setiap waktunya menjadikan usaha ini usaha yang menjanjikan dalam bidang investasi. Hal ini tentunya melatar belakangi banyak orang untuk berkecimpung dalam dunia perdagangan emas.
PT Gold Parahyangan merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan emas (termasuk penjualan dan pembelian) baik emas batangan maupun emas yang dijadikan sebagai perhiasan yang disukai oleh para kaum wanita. Selain itu kegunaan lain dari emas yakni:
·         Emas digunakan sebagai mas kawin suatu pernikahan;
·         Emas digunakan sebagai alat investasi yang menjanjkan;
·         Emas memainkan beberapa peranan penting dalam pembuatan komputer, alat komunikasi, kapal angkasa, enjin pesawat jet, kapal terbang dan hasil pengeluaran yang lain;
·         Daya tahan terhadap pengoksidaan membolehkan emas digunakan secara berleluasa dalam pembuatan lapisan tipis elektroplat pada permukaan penyambung elektrik untuk memastikan penyambungan yang baik, dll.
Banyak sekali manfaat yang didapatkan dari emas, diantaranya yaitu mendapat keuntungan ketika menjual kembali emas tersebut, selain dapat dijual emas juga dapat digadaikan ketika kita membutuhkan uang. 
Kantor pusat PT Gold Parahyangan berada di Jalan Duta Indah No. 11B Bandung dan untuk kantor cabang berada di Jalan Asia Afrika No. 30A Bandung. PT Gold Parahyangan beroperasi setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB atau sesuai dengan waktu perjanjian, karena prinsip kami memberikan pelayanan terbaik yang utama serta kualitas barang yang tinggi yang ingin kami berikan kepada seluruh pelanggan kami.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Emas merupakan kebutuhan tersier. Emas adalah logam yang dibuat syiling dan berfungsi sebagai simbol kekayaan dan penyimpanan nilai sepanjang sejarah manusia. Standar emas telah menyeiakan asas untuk dasar kewenangan. Ia juga telah dikaitkan dengan pelbagai simbiolisme dan ideologi.
Secara kimia, emas merupakan logam peralihan. Jika dibandingkan denagn logam lain, emas tulen secara kimianya paling reaktif, mempunyai ketahanan terhadap asid tetapi kurang berkesan terhadap regia aqua asid campuran aqua regia yang boleh melarutkan emas. Emas juga larut dalam larutan alkali sianida yang digunakan dalam perlombongan emas. Emas juga larut dalam raksa (merkuri) dan membentuk sebagian alamgam. Namun emas tidak larut dalam asid nitrik, yang boleh melarut logam perak dan logam asas dan sifat ini digunakan untuk mengesahkan kewujudan emas dalam sesuatu benda.
Emas merupakan barang yang layak diperjual belikan. Oleh karena itu, jual beli emas dianggap sah selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Definisi jual beli menurut pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) adalah suatu perjanjian, dengan mana yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jadi jual-beli itu dalam hal ini jual beli emas dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak (PT Gold Parahyangan dengan pelanggannya), seketika setelah kedua belah pihak tersebut mencapai sepakat tentang emas dan harganya tersebut, meskipun emasnya itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Hal ini sesuai dengan isi pasal 1458 KUHPer yang bersifat konsensual  dari jual beli, yaitu perjanjian jual beli akan ada saat terjadinya atau tercapainya kata “sepakat”.
Adapun kewajiban PT Gold Parahyangan sebagai pihak penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu  menyerahkan barangnya dan menanggungnya sesuai dengan pasal 1474 KUH Per. Sedangkan kewajiban pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian (Pasal 1513 KUH Per). Jadi hak penjual adalah kewajiban pembeli dan sebaliknya hak pembeli adalah kewajiban penjual.


BAB III
KESIMPULAN

Emas merupakan kebutuhan tersier manusia. Disamping fungsi emas sebagai alat investasi yang menjanjikan, emas juga digunakan sebagai mas kawin bagi setiap insan yang menikah. Selain itu emas juga dapat digunakan sebagai barang jaminan untuk digadaikan ketika kita butuh uang. Emas memainkan beberapa peranan penting dalam pembuatan komputer, alat komunikasi, kapal angkasa, enjin pesawat jet, kapal terbang dan hasil pengeluaran yang lain.



Kamis, 09 Januari 2014

PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA, Tbk


 
                PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (“Indocement” atau “Perseroan”) adalah perusahaan yang memproduksi semen, yang juga memiliki beberapa anak perusahaan yang memproduksi beton siap-pakai (Ready-Mix Concrete/RMC) serta mengelola tambang agregat dan trass. Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan dagang. Di lihat dari pemegang saham dan tanggung jawab perusahaan, maka PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk termasuk kedalam bentuk perusahaan Perseroan Terbatas.
Indocement pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode transaksi “INTP” pada 5 Desember 1989. Sejak 2001, mayoritas saham Perseroan dimiliki oleh HeidelbergCement Group yang berbasis di Jerman. Adapun data pemegang saham per 31 Desember 2012 yakni disajikan dalam tabel 1 berikut dibawah ini,

Tabel 1 Data Pemegang Saham per 31 Desember 2012
Pemegang Saham
Jumlah Saham Beredar dan Dimiliki Penuh
Persentase Kepemilikan

Birchwood Omnia Limited, Inggris
1.877.480.863
51,00%
PT Mekar Perkasa
479,735,234
13,03%
Publik
1.324.015.602
35,97%

Total
3.681.231.699
100,00%

Adapun struktur pemegang saham utama dan pengendali disajikan dalam Diagram struktur pemegang saham utama dan pengendali PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. pada  31 Desember 2012, Bisa dilihat dalam pictures dibawah ini; 
http://www.indocement.co.id/userfiles/image/Update/2013/Image/Struktur%20Pemegang%20Saham%20Mayor_ind.gif

Indikator keberhasilan perusahaan pertambangan (Accredited Mining Enterprise) menyangkut indikator keberhasilan manajemen keuangan dan indikator keberhasilan manajemen usaha pertambangan.
Indikator manajemen keuangan dapat mencakup perihal (1) sebagai perusahaan yang berkarakter good governance dan clean management, dengan dukungan sistem manajemen keuangan yang sistemis/professional, akuntabel , transparan/auditable;  (2) sistem penggalangan dana (debt equity), pengembalian hutang, diversifikasi usaha, pengembangan jasa; (3) sistem pembukuan keuangan; dan (4) sistem audit.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, Perseroan dalam hal ini PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk berhasil meraih laba bersih sebesar  Rp4.763,4 miliar, atau naik 32,3% lebih tinggi dari pencapaian tahun sebelumnya. Pertumbuhan laba bersih memicu kenaikan ekuitas sebesar 23,4%. Jumlah aset pada tahun 2012 meningkat 25,4% dimana sebagian besar disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas. Atas pertumbuhan kinerja keuangan tersebut, pada tahun 2012, Perseroan mampu memberikan tingkat pengembalian aset hingga mencapai 23,3%, yang merupakan pertumbuhan yang sangat baik.
Jika dilihat dari segi keberhasilan perusahaan, maka PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk sudah dikatakan berhasil, hal ini terbukti karena Indocement mampu menciptakan anak-anak perusahaan, bisa dilihat dalam pictures dibawah ini yakni sebagai berikut:
http://www.indocement.co.id/userfiles/image/Update/2013/Image/Anak%20Perusahaan.gif

Peran perusahaan terhadap masyarakat dalam hal ini PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk mengimplementasikannya melalui program CSR (Corporate Social Responcibility). Adapun isi dari program-program CSR tersebut yaitu mewujudkan kemandirian masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal dan mewariskan program-program yang berbasiskan triple bottom lines kepada generasi penerus untuk berkelanjutan kehidupan masyarakat sekitar perusahaan.

Source: