Jumat, 08 November 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI



Pertama-tama saya akan menjelaskan dan melanjutkan Bab-Bab yg mengenai tentang koprasi, berbagai banyak teori tentang koprasi yg saya jelaskan dan saya analisis yaitu KPRI Hanukarya (puslitbang dan pusdiklat tekMIRA) tetapi saya tidak akan menjelaskan BAB-BAB ini yang akan saya analisis menyangkut dalam bidang Dept. Hanukarya (tekMIRA) ini dikarnakan bersifat privat . tetapi saya akan menjelaskan dan menganalisis bagaimana Bab yang menyangkut pengerian dan permasalahan tentang :
1.      Pengertian badan ushaha : koperasi sebagai badan usaha, Teori laba, Dan fungsi laba
2.      Sisa hasil usaha : Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU), Rumus Pembagian SHU, Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
3.      Pola Managemen : Pengertian Koperasi,  Rapat Anggota, Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi


Pengertian Badan Usaha

Badan usaha, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, alaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koprerasi sebagai badan usaha, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi (Pasal 1 UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berati merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 17 tahun 2012 2 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di IndonesiaKoperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi

Teori laba, Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah

Fungsi laba, Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Sisa Hasil Usaha

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Informasi Dasar
A. Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
1)   Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3)   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Walaupun demikian, namun di dalam UU No 17 Tahun 2012 tidak di cantumkan pasal mengenai sisa hasil usaha.

B. Informasi Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.      Persentase bagian SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.      Jumlah simpanan per anggota.
f.        Omzet atau volume usaha per anggota.
g.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a.       SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b.      Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c.       Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.

Rumus pembagian SHU, Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Prinsip-Prinsip pembagian SHU, Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai.

Pola Managemen

            Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi, Pengertian manajemen yang dikemukakan oleh saya dari para ahli yaitu sebagai berikut:
1.      Menurut Henry Fayol
Menyebutkan ada lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Sedangkan fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.
2.      Menurut Prof. Oie Liang Lee
Manajemen adalah ilmu dan seni mengkoordinasikan serta mengawasi tenaga manusia dengan bantuan alat-alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
3.      Menurut Richard L.Daft
Manajemen adalah pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian sumberdaya organisasi.”
Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Terdapat lima fungsi manajemen, Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga, yaitu:
1.      Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan.
2.      Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, dan pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
3.      Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha.

            Pengertian Koperasi, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
            Prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.                  Kemandirian
6.                  Pendidikan perkoperasian
7.                  Kerjasama antar koperasi

Rapat Anggota, Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota berwenang:
a. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b. mengubah Anggaran Dasar;
c. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam
pelaksanaan tugas masing-masing;
g. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
h. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang No 17 Tahun 2012.
Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus yang  dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar. Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara. Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.

Pengurus Koperasi, Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
Orang perseorangan yang menjadi pengurus harus memenuhi persyaratan:
a. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b. memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
c. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu  perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu  dinyatakan pailit
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan  negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum  pengangkatan.
Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya. Keputusan untuk memberhentikan Pengurus  berdasarkan rapat anggota tersebut hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota. Keputusan pemberhentian tersebut mengakibatkan kedudukan sebagai  Pengurus berakhir.
Pengawas Koperasi, Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
a. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
            Pengawas bertugas untuk:
a. mengusulkan calon Pengurus;
b. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Sedangkan wewenang pengawas yaitu:
a. menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
b. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
c. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
d. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
e. dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya. Keputusan untuk memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud  ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut. Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2012 tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Daftar pustaka :
1.     Undang undang Republik indonesia no 17 Tahun 2012 tentang perkoprasian junto Undang-undang Republik indonesia no 25 tahun 1992
2.      Undang-undang dasar Republik indonesia tahun 1945